“Sanksinya mulai dari peringatan, teguran, non aktif tiga sampai enam bulan, bahkan bisa diberhentikan,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Menurut Gamawan, sebenarnya sanksi bagi kepada daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, namun masih terlalu umum. Penguatan terhadap klausul tersebut termaktub dalam usulan revisi UU bersangkutan yang telah pemerintah ajukan kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasilnya nanti berupa ranking dan kita umumkan kepada masyarakat. Nantinya warga bisa gunakan itu untuk menilai kinerja kepala daerahnya bila yang bersangkutan hendak maju ikut pemilu kada,” papar Gamawan.
Bukankah dari UKP4 juga sudah ada mekanisme untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah? Apa tidak akan tabrakan?
“Justru ini untuk menguatkan. Di Bappenas dan Kemenkeu juga ada pengawasan terhadap pemda, itu semua kita integrasikan,” jawab Gamawan.
(lh/fjp)











































