"Kalau dalam kasus sekarang yang menempelken pamflet atau terbitkan kupon palsu belum bisa dikategorikan black campaign tapi pencemaran nama baik terhadap seseorang, karena mereka ini bakal calon. Kalau sudah jadi calon, di situ sudah berlaku ketentuan kapan kampanye, masa tenang dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/5/2012).
Rikwanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Forum Bersama Jakarta mengenai kupon palsu tersebut. Kupon palsu tersebut membuat masyarakat berpikir seolah ada pembagian sembako di rumah salah satu bakal calon peserta pilkada DKI, Fauzi Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto tidak mau menduga-duga mengenai apakah kupon tersebut dimaksudkan untuk menjatuhkan Foke. Rikwanto berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Kita belum bisa pastikan apakah ini balas membalas dari pendukung atau orang mau perkeruh suasana. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi. Kita kerja sama dengan Pemda apabila ada tempelan dan selebaran tidak usah dirisaukan siapa-siapa, itu dibersihkan, sama-sama dikumpulkan," tutupnya.
Sebelumnya tim pengacara FJB, Dasril Alfandi, melaporkan kupon palsu pembagian sembako gratis yang mencatut nama Fauzi Bowo (Foke) dan Nachrowi Ramli (Nara) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor TBL/1548/V/2012/PMJ Ditreskrimum. Dasril melaporkan dengan pasal pemalsuan dan atau penipuan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah.
(mei/ega)










































