"Terkait senjata bela diri yang diberikan kepada masyarakat, diawali 1998. Syarat bagi warga negara masyarakat sipil ada tiga. Jadi tiga jenis senjata yang terkait perizinan yang dikeluarkan Mabes Polri, dalam hak ini Baintelkam," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Hal itu disampaikan Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. penggunaan senjata api dengan peluru tajam
2. penggunaan senjata api dengan peluru karet
3. penggunaan senjata gas
"Untuk peluru tajam, izin yang dikeluarkan untuk senpi kaliber 31 dan 32. Sedangkan senjata organik (untuk internal Polri) adalah kaliber 38," jelasnya.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon senpi adalah:
1. Syarat medis: sehat jasmani, tidak cacat fisik, penglihatan normal, dan syarat-syarat lain berdasarkan pemeriksaan dokter.
2. Syarat psikologis: tidak mudah gugup-panik-emosional-marah, tidak psikopat, dan syarat lain berdasarkan tes yang dilakukan tim psikologis Polri.
3. Syarat kecakapan menembak: harus lulus tes menembak yang dilakukan Mabes Polri, dan mendapat sertifikasi.
4. Syarat umur: minimal 24 tahun, maksimal 65 tahun
5. Surat keterangan atau keputusan dari suatu instansi
6. Berkelakukan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana
"Kalau mereka tidak memenuhi kategori, tidak dinyatakan lulus, maka tidak diberikan permohonan. Kalau pernah terlibat pidana, maka tidak bisa. Kemudian blue screening yang dikeluarkan oleh Divisi Intelkam di masing-masing Polda. Proses ini diberikan kepada sipil tahun 1998 sampai 2005. Di mana 2005 pimpinan Polri tidak lagi memberi kebijakan untuk membuka perizinan baru," jelas Boy.
Jadi, praktis sejak tahun 2005, pemohon kepemilikan senpi baru tidak ada karena distop. Yang diberikan izin kepemilikan hanya bagi sipil untuk keperluan olah raga.
"Yang ada terkait olahraga, diatur Perbakin. Yaitu untuk atlet-atlet kita, apakah atlet menembak atau berpeluru yang penggunaan dari senjata itu hanya dipakai saat latihan dan olahraga. Di luar itu statusnya digudangkan masing-masing Pemda dari Perbakin di seluruh wilayah Indonesia," jelas dia.
Untuk olahraga, izin kepemilikan senpi juga dikeluarkan bermacam kelas sesuai standar pertandingan internasional.
"Karena atlet kita termasuk yang aktif ikut olahraga menembak baik tingkat nasional maupun regional, seperti ASEAN Games, SEA Games, PON," jelas Boy.
Sedangkan izin senpi untuk bela diri yang pernah dikeluarkan Polri sejak tahun 1998-2005 adalah: Senjata peluru tajam 3.060 izin, senjata peluru karet 9.800 izin, senjata peluru gas 5.177 izin. Total dari izin yang dikeluarkan adalah 18.030 izin.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini