Sualang meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tuminting dijemput ratusan simpatisannya dan langsung menuju Kejaksaan Negeri Manado untuk menandatangani berkas administrasi pembebasannya.
Selanjutnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut non aktif ini, menuju rumahnya di kawasan Wen Win, Malalayang Manado dengan didampingi istri tercinta Sus Sualang Pangemanan, yang juga anggota DPRD Sulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sualang mengakui, selama menjadi tahanan, dia banyak belajar mengenai hukum, di mana hanya hukum Tuhan yang bisa memberikan vonis seadil-adilnya bagi umat-Nya.
"Korupsi Rp 40 milliar hanya divonis 5 tahun, dimana perbandingan korupsi Rp 175 juta dengan vonis 2 tahun. Tapi saya tetap menerimanya," katanya dengan senyum.
Rencananya, setelah beristirahat, dirinya akan memeriksakan kesehatan ke Penang Malaysia, seiring penyakit yang diidapnya.
"Pemeriksaan ini untuk menepis anggapan banyak orang kalau saya pura-pura sakit. Kalian bisa lihat tubuh saya semakin kurus kan?" imbuhnya.
Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis bebas murni kepada Sualang, akhir Agustus 2009 lalu. Tak puas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
27 April 2010, Majelis Hakim Agung yang diketuai Joko Sarwoko, dengan dua hakim anggotanya, mengabulkan permohonan kasasi JPU, dan memberikan vonis 2 tahun penjara.
Selain penjara dan denda, Freddy Sualang juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara Rp 175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
Kasus yang menjerat Freddy Sualang bermula ketika ia dipercaya sebagai Ketua Tim Pelunasan Hutang MBH, karena berhutang Rp 18 miliar ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kerugian negara muncul setelah kejaksaan hanya menemukan pelunasan hutang melalui PT Tribatra Mitra hanya Rp 6,7 miliar. Selisih Rp 11,3 miliar itulah yang diduga dikorupsi Sualang bersama sejumlah anggota DPRD Sulut di masa pemerintahannya.
(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini