KPK Panggil Mantan Anggota DPR Sebagai Saksi untuk Anggoro

KPK Panggil Mantan Anggota DPR Sebagai Saksi untuk Anggoro

- detikNews
Senin, 07 Mei 2012 11:36 WIB
KPK Panggil Mantan Anggota DPR Sebagai Saksi untuk Anggoro
Jakarta - Penyidikan kasus sistem komunikasi radio terpadu mulai digalakkan oleh KPK setelah sempat terhenti sekian lama. KPK memeriksa mantan anggota dewan Hilman Indra sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo yang kini masih buron.

"Hilman Indra dipanggil untuk kasus SKRT, sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa ketika dihubungi, Senin (7/5/2012).

Hilman merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro diduga telah memberi suap kepada beberapa Anggota DPR untuk menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Anggota DPR yang menerima suap itu antara lain Azwar (Fraksi Partai Golkar), Hilman Indra (Fraksi Partai Bulan Bintang), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Partai Golkar).

Mereka diduga membantu mengegolkan Anggaran SKRT. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Anggoro ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Juni 2009. Sampai saat ini, keberadaan Anggoro belum diketahui. Ia pernah dikabarkan berada di Singapura.

(/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini