"Hilman Indra dipanggil untuk kasus SKRT, sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa ketika dihubungi, Senin (7/5/2012).
Hilman merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga membantu mengegolkan Anggaran SKRT. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Anggoro ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Juni 2009. Sampai saat ini, keberadaan Anggoro belum diketahui. Ia pernah dikabarkan berada di Singapura.
(/aan)










































