"Kita juga temukan surat-surat kepemilikan senjata api. Untuk senjata api peluru tajam, jenisnya baretta terdaftar sampai bulan Desember 2012. Sedangkan senjata api peluru karet ijinnya sudah habis tertanggal bulan Februari 2012," ujar Rikwanto, kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/5/2012).
Sementara itu, untuk megetahui senjata jenis apa yang digunakan oleh Iswahyudi, Polisi akan melakukan konfrontasi dengan 3 orang pegawai cafe tersebut. "Terkait kasus penodongannya apakah menggunakan senjata api, kita akan konfrontasi dengan 3 karyawan cafe tersebut," jelas Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dilaporkan karena mengancam dan mengeluarkan pistol ke arah Bobby saat protes atas tagihan makanan. Soal keterangan Bobby, Iswahyudi sudah membantah. Sementara pengacaranya Muara Karta menyebut pistol milik kliennya tidak dibawa saat makan di Plaza Indonesia. "Pas kejadian itu tidak bawa senjata api," tegasnya.
Bobby melaporkan Iswahyudi pada 19 April 2012 lalu. Laporan Bobby ke Polda tercatat dengan nomor LP/1320/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pengusaha ini dilaporkan atas tuduhan pasal 336 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
(ray/gah)










































