Menurut dosen hukum pidana UI, Ganjar L Bondan, ketatnya pengaturan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kategori pengelompokan TPPU, khususnya TPPU pasif, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana, dapat dijerat pasal tersebut dalam pasal 2 ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tersebut patut menduga uangnya dari mana. Kalau tidak sesuai jangan dilanjutkan," ujar Ganjar usai diskusi Polemik bertema 'Mencuci Uang Koruptor', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
"Masyarakat harus reaktif menanyakan asal usul uang tersebut," imbuhnya.
Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian untuk menghindari jeratan tindak pidana pencucian uang.
Lalu, bagaimana dengan pengacara yang membela PNS dengan mematok harga tinggi?
"Tidak ada istilah imun (kebal) bagi pengacara bila mencurigai adanya praktik pencucian uang. Dia (pengacara) juga harus dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya," ujar Indra SH, anggota DPR dari PKS.
(ahy/gah)











































