Kejaksaan Agung mengantongi data transaksi mencurigakan PNS dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kabarnya ada 5 PNS yang disetor PPATK. Nilai transaksinya pun disebut-sebut miliaran rupiah.
Kejagung yang dikonfirmasi soal transaksi mencurigakan ini mengaku masih melakukan penyelidikan. Bila ada indikasi pidana akan disidik.
"Ya kalau memang datanya benar dan ada indikasi pidana tentu kita siap untuk menyelidiki," kata Jampidsus, Andi Nirwanto, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentunya akan kita tindaklanjuti. Karena apabila data itu berasal PPATK, mereka kan tidak melaporkan ke Kejaksaan Agung saja. Ada 6 lembaga yang juga diberikan laporannya oleh PPATK," tutur Andi menjawab pertanyaan soal pengusutan data.
(ndr/vit)











































