Bulan April 2012 merupakan batas terakhir pengurusan e-KTP secara gratis. Lewat dari batas yang ditentukan secara nasional itu, Pemkot Pekanbaru memberlakukan sistem denda. Setiap warga yang terlambat, dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu untuk satu e-KTP.
Denda inilah yang menjadi protes para warga di Ibukota Riau itu. Saat ini, ribuan warga masih banyak yang telat dalam pengurusan e-KTP tersebut.
"Kami heran, kenapa harus ada denda buat warga yang terlambat. Kami kira denda ini sekaligus biaya pengurusan e-KTP, ternyata tidak. Untuk biaya pengurusan e-KTP dikenakan lagi lebih dari Rp200 ribu setiap orang," kata Said Amirullah (45), warga Panam, Pekanbaru.
Denda yang diterapkan Pemkot Pekanbaru ini spontan selalu membuat keributan di setiap kantor camat. Warga yang mengurus e-KTP setelah bulan April, seluruhnya dikenakan denda. Terkecuali mereka yang memiliki kedekatan khusus dengan pegawai di kantor camat dan kantor wali kota.
"Jangan seenaknya main denda dengan masyarakat hanya karena alasan keterlambatan. Tapi giliran pemerintah terlambat memberikan KTP kepada warga, tidak ada warga mengenakan denda ke pemerintah," protes Imron, warga Pekanbaru lainnya.
Denda yang diberlakukan tidak hanya pada pengurusan e-KTP saja. Tapi denda juga berlaku bagi warga yang memiliki KTP yang sudah habis mata berlakunya.
"Saya kaget, KTP saya memang sudah habis masa berlakunya sejak 3 bulan lalu. Ketika kita mengurusnya, pihak kantor camat lantas mengenakan denda diluar biaya resmi KTP lagi," terang Nasrullah, warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Sementara itu, Pemkot Pekanbaru mengenakan denda berdasarkan Perda No 2 Tahun 2012 terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP. Dalam perda itu terdapat denda bagi warga yang terlambat dalam pengurusan KTP.
Menurut pengamat sosial, Advokasi Publik, Rawa El Amady kepada detikcom, mengatakan sudah semestinya pemerintah memberikan identitas penduduknya secara gratis. Pemberlakuan denda dalam Perda No 2 Tahun 2012, dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi lagi.
"Identitas penduduk adalah hak dari setiap warga. Pemerintah jangan hanya pandai memberikan denda kepada rakyat, dengan mengenyampingkan hak-hak rakyat itu sendiri," kata Rawa.
Selama ini, jalur birokrasi pemerintah dalam pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sangat buruk. Para pegawai kerap mempersulit dan selalu tidak tepat waktu dalam pengurusan tersebut. Itu sengaja dilakukan agar oknum PNS di jajaran kantor camat dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa memberlakukan 'biaya tambahan'.
"Giliran rakyat kena pungli, kenapa pemerintah tidak menindak tegas kepada pegawainya. Janganlah rakyat terus menerus menjadi objek denda dengan berbagai perda yang selalu merugikan masyarakat," kata Rawa.
(cha/trw)











































