Mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, lebih suka mengganti istilah justice collaborator dengan Pelaku Pembuka Aib.
"Saya mempopulerkan isitilah Saksi Pelaku yang Bekerjasama (SPB) atau justice collaborator ini dengan istilah 'Pelaku Pembuka Aib'," terang pria yang akrab disapa Ota ini kepada detikcom, Jumat (4/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks pemberantasan kejahatan terorganisir, mafia dan korupsi, justice collaborators disepakati sebagai salah satu kebijakan yang dikembangkan dalam memberantas kejahatan terorganisir termasuk korupsi," tegas pria yang kini menjabat sebagai Deputi VI UKP4 ini.
Untuk mendukung konsep justice collaborator, Indonesia melalui Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No 4 tahun 2011. Selain itu, ada juga Peraturan Bersama antara Menkum HAM, Jaksa Agung, Pimpinan KPK dan Ketua LPSK tertanggal 14 Desember 2011.
Peraturan itu menegaskan jika seorang justice collaborator tidak berarti menghilangkan tuntutan pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Namun kesaksian pelaku tersebut bakal mendapat pertimbangan hakim dalam memutuskan pidananya.
Selain itu, peraturan itu juga akan mengatur 4 pemberian jenis perlindungan bagi seorang justice collaborator. Mulai dari perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus hingga penghargaan.
Ota menegaskan, konsep justice collaborator sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk diterapkan di Indonesia. Ia juga yakin KPK tidak mungkin sembarangan menawarkan justice collaborator kepada Angie dalam kasus ini.
"Sekarang tinggal Angie sendiri, apakah mau menerima tawaran tersebut untuk mengungkap fakta-fakta yang merupakan aib dari orang lain yang lebih signifikan pertanggungjawabannya dan menandatangani perjanjian sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama dengan KPK," tegasnya.
(mok/nrl)











































