"Dia mengakui tahu ada uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari wajib pajak. Dan semua transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu pencucian uang," terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Menurut Arnold, dengan hasil pemeriksaan terhadap Novi, tidak menutup kemungkinan ia akan dijadikan tersangka baru. Karena ia mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Herly melalui rekeningnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Arnold Angkouw menyebut Johny Basuki diketahui melakukan transaksi pengiriman ke rekening milik istri Herly Isdiharsono. Herly mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan bisnis Dhana Widyatmika telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Ada itu (aliran duit). Soal angka susah karena terlalu banyak, ya sekitar segitulah (Rp 2,7 miliar)," kata Arnold kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (23/4).
Johny Basuki saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dia disebut-sebut merupakan seorang PT mutiara Virgo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak. Johny juga sebelumnya telah melakukan pemberian uang kepada Dhana terkait dengan restitusi pajak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(riz/rmd)











































