"Saya pikir yang disampaikan oleh wapres itu konteksnya bukan hanya azan ya. Jadi menurut saya itu relevan saja isi imbauan wapres saja. Menurut saya proporsional saja dan ini masukan yang bagus untuk pengurus masjid," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Menurut Lukman, azan memang harus bersuara keras. Tapi harus terdengar lembut supaya tidak menganggu lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara azan sendiri sudah diatur dalam UU. Menurut Lukman, imbauan wapres hanyalah mengingatkan kembali yang sudah diatur dalam UU.
"Sebenarnya pemerintah sudah lama mengatur UU ini. Karena pemerintah telah mengeluarkan bagaimana masjid dan surau mengeluarkan suara. Muadzin tidak hanya harus fasih tapi harus merdu, tidak cempreng dan sebagainya. Sebenarnya aturannya sudah jelas, jadi yang diingatkan wapres sebenarnya hanya imbauan sekedar mengingatkan kita semua," tandasnya.
(van/ndr)











































