Kasus Timtim Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Kamis, 12 Agu 2004 18:04 WIB
Jakarta - Rencana Selandia Baru untuk mendesak PBB membentuk pengadilan internasional kasus pelanggaran HAM berat Timtim dianggap tidak mungkin dilakukan. Sebab proses peradilannya sudah dilakukan di Indonesia."Pendapat Selandia Baru itu tidak dapat dibenarkan. Tidak mungkin bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, karena kita sudah melaksanakan seluruh proses peradilannya di Indonesia."Demikian kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di kantornya jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2004).Tapi bisa saja kan? "Ya memang bisa. Itu dengan catatan jika di Indonesia kasus itu tidak pernah disidangkan," jelasnya.PM Selandia Baru Phil Goff menyayangkan pengadilan di Indonesia yang membebaskan beberapa orang yang diduga terlibat kasus Timtim. Goff berencana minta bantuan negara lain, salah satunya Australia, guna mendesak PBB agar membentuk pengadilan internasional untuk penyelesaian kasus tersebut.Menanggapi rencana itu, Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra membalas, Indonesia juga banyak kecewa pada pihak asing dalam banyak hal. Seperti pengadilan Eropa terhadap penjahat perang Bosnia yang dihukum hanya setengah tahun sampai empat tahun.Sedangkan Menlu Hassan Wirayudha berpendapat, protes pihak asing pada hasil sidang pelanggaran HAM berat Timtim itu sebaiknya cukup dicatat saja untuk dilihat perkembangannya.
(sss/)











































