Hasil Peneliti Jepang Jadi Barang Bukti Kasus Buyat

Hasil Peneliti Jepang Jadi Barang Bukti Kasus Buyat

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 17:28 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan menjadikan hasil penelitian yang dilakukan peneliti asal Jepang Minishi Sakamoto sebagai barang bukti kasus pencemaran Teluk Buyat. Sementara, penelitian dari MIPA UI akan dijadikan pembanding.Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Suhartodi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/8/2004).Menurut Suharto, tim Polri saat ini sudah mengambil sampling dari 10 titik yaitu 7 titik di Buyat dan 3 di Ratatotok untuk diperiksa di laboratorium forensik. "Nanti hasilnya akan menentukan tercemar atau tidaknya Tekuk Buyat. Sampai kini proses pemeriksaan laboratorium forensik belum selesai," kata dia.Selain itu, lanjut Suharto, hasil penelitian dari peneliti Minamata di Disease Institute Jepang yang akan digunakan sebagai barang bukti, apakah penyakit yang diderita penduduk Teluk Buyat memang penyakit Minamata atau bukan."Peneliti dari Jepang yang bernama Minishi Sakamoto akan pulang pada Minggu 15 Agustus. Sebelumnya, dia akan datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan hasil penelitian. Namun jadwal yang pasti belum ditentukan," ujar Suharto."Sedangkan hasil laporan penelitian lainnya, seperti MIPA UI akan dijadikan sebagai masukan atau pembanding dalam penyidikan," imbuhnya.Dalam acara yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menambahkan sampling yang sudah diambil, misalnya berupa air laut dan biota laut sedang diperiksa di laboratorium forensik."Kalau hasilnya sudah ada dan memang ada pencemaran, kita akan tanya pada ahli kesehatan apakah pencemaran tersebut yang menyebabkan penyakit penduduk Teluk Buyat," kata Suyitno.Menurut Suyitno, perlu diselidiki apakah pencemaran diakibatkan limbah Newmont atau penambangan liar di Ratatotok. "Kalau memang pencemaran diakibatkan oleh Newmont, berarti harus berhenti beroperasi atau memperbaiki sistem operasionalnya. Sedangkan, bila pencemaran berasal dari limbah di Ratatotok harus dicari kegiatan lain supaya tidak menggunakan lahan sebagai penambangan tanpa izin," papar Suyitno.Lanjutnya, proses penyidikan didasarkan pada fakta yang dianalisa lalu di cocokkan dengan UU yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. (aan/)


Berita Terkait