"Bripka Sudarto yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,"
ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2012).
Menurut Saud, Bripka Sudarto dijerat pada pasal 311 UU Lalu Lintas tentang Kelalaian Berlalu Lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia. Polisi hingga kini masih menunggu hasil tes urine, darah dan psikologi Brikpa Sudarto untuk
menjerat pasal 312 UU Lalu Lintas tentang kesengajaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud menerangkan Bripka Sudarto saat ini masih diopname. Oleh karena itu pihaknya masih menunggu Bripka Sudarto sembuh.
"Yang diopname masih dua, yaitu yang bersangkutan dan Ahmad Fariadi, penumpang ojek," ucap Saud.
Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan Bripka Sudarto pada Sabtu (28/4/2012) lalu akan berangkat ke Mapolsek Solokuro untuk menjalankan tugasnya. Saat itu, mobil Volvo yang dikendarainya tiba-tiba oleng dan menabrak 2 sepeda motor hingga akhirnya tercebur ke sungai. 5 Orang tewas akibat insiden ini. Bripka Sudarto merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Solokuro, Lamongan.
(nwy/)










































