"Kalau itu dianggap melanggar ketertiban umum, saya rasa tidak. Mereka juga berjuang untuk kepentingan masyarakat," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Menurutnya, jika upah buruh dinaikkan maka elemen selain buruh juga akan mengalami kenaikkan. "Itu yang namananya demi kepentingan masyarakat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa bedanya dengan acara lain yang menggunakan ruang publik. Mengapa itu tidak ditindak juga?" ujar Restaria.
Ia meminta sebaiknya masyarakat tidak marah terhadap aksi buruh yang memblokir jalan tol. "Marahlah sama pengusaha. Lalu kalau mau ditindak, sekalian saja tindak organisasi penyelenggara transportasi publik. Misal, jika angkutan umum mogok atau operasinya tidak maksimal," papar Restaria.
(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini