Mulyaharja, kuasa hukum Nunun mengatakan pledoi tersebut berisi tentang tidak terpenuhinya unsur dakwaan oleh Jaksa.
"Iya, pledoinya tentang tidak terpenuhinya unsur dakwaan ke 1 pasal 5 ayat 1 b undang-undang Tipikor pada tuntutan jaksa KPK," ujar Mulayharja melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (30/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya diterangkan oleh seorang saksi saja, yaitu saksi Ari Malangjudo yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain," jelasnya.
Oleh karena itu, Nunun akan membacakan sendiri nota pembelaannya tersebut. Sedangkan, kuasa hukum juga akan menyampaikan pledoinya.
"Ibu NN juga akan baca pledoi pribadinya," ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya, Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar oleh jaksa. Ini dikarenakan, jaksa menganggap istri manta wakapolri Adang Daradjatun ini telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI.
(/)











































