Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menerangkan, pihaknya memang baru menjerat Angie dengan pasal korupsi. Khusus untuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sangat bergantung pada fakta dan bukti.
"Untuk sampai ke arah TPPU sangat bergantung pada fakta dan bukti hasil pemeriksaam lebih lanjut," kata Busyro lewat pesan singkat, Minggu (29/4/2012).
Sebelumnya, ICW dan PPATK menilai Angie bisa dikenai pasal pencucian uang. Hal ini penting untuk menjerat para penerima aliran dana yang diduga disebar oleh mantan puteri Indonesia tersebut terkait proyek di dua kementerian.
Pasal yang dikenakan kepada Angie adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"
(mad/mad)











































