PPATK Juga Minta Angie Dikenai Pasal Pencucian Uang

PPATK Juga Minta Angie Dikenai Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Minggu, 29 Apr 2012 05:56 WIB
PPATK Juga Minta Angie Dikenai Pasal Pencucian Uang
Jakarta - Selain Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyoroti pasal pencucian uang bagi tersangka Angelina Sondakh. Seharusnya, politisi Demokrat itu bisa disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Harusnya dapat dikenakan pasal 5 UU TPPU," kata Kepala PPATK, M Yusuf, kepada detikcom, Minggu (29/4/2012).

Menurut Yusuf, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini sekaligus juga dengan kasus M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Dia yakin, KPK juga sudah mempertimbangkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas dalam kasus WON dan Pembelian Saham Garuda KPK sdh pake UU TPPU dan itu sepertinya respon atas permintaan PPATK," lanjutnya.

Sebelumnya, ICW menilai Angie bisa dikenai pasal pencucian uang. Hal ini penting untuk menjerat para penerima aliran dana yang diduga disebar oleh mantan puteri Indonesia tersebut terkait proyek di dua kementerian.

Pasal yang dikenakan kepada Angie adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"

(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads