"Harusnya dapat dikenakan pasal 5 UU TPPU," kata Kepala PPATK, M Yusuf, kepada detikcom, Minggu (29/4/2012).
Menurut Yusuf, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini sekaligus juga dengan kasus M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Dia yakin, KPK juga sudah mempertimbangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ICW menilai Angie bisa dikenai pasal pencucian uang. Hal ini penting untuk menjerat para penerima aliran dana yang diduga disebar oleh mantan puteri Indonesia tersebut terkait proyek di dua kementerian.
Pasal yang dikenakan kepada Angie adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"
(mad/mad)











































