Sriyanto Divonis Bebas

Sriyanto Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 13:34 WIB
Jakarta - Setelah membebaskan mantan Danpomdam Jaya Mayjen Purn. Pranowo, Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat membebaskan Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok.Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sriyanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus Tanjung Priok.Putusan tersebut dibacakan lima orang majelis hakim yang diketuai oleh Herman Heller Hutapea dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 5, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2004).Usai mendengar putusan bebas dari majelis hakim, secara spontan terdengar teriakan-teriakan yang saling sahut menyahut dari massa pendukung terdakwa Sriyanto. Massa terdiri dari anggota TNI AD, yang sebagian besar adalah anggota Kopassus, anggota FKPPI dan pro islah. "Allahu Akbar, hidup Pak Hakim," teriak mereka.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sriyanto tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok, seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Majelis hakim menilai berdasarkan fakta serta bukti di persidangan, terdakwa tidak pernah merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan aksi kekerasan terhadap korban Tanjung Priok.Hal itu didasarkan pada tidak adanya perintah dari terdakwa untuk melakukan penembakan. Selain itu, terdakwa sudah berupaya melakukan pencegahan.Hakim juga menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider.Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak serta kedudukan terdakwa Sriyanto.Putusan majelis hakim tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU Darmono yang menuntutnya 10 tahun penjara karena terdakwa terbukti secarasah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads