"Yang jelas KPK harus tuntaskan kasus Wa Ode. Nampaknya sebagai bentuk pembelaan diri Wa Ode akan memperlebar masalah dengan mengaitkan dengan pihak-pihak lain, yaitu pimpinan Banggar dan Pimpinan DPR," kata Mahfudz kepada wartawan di DPR, Kamis (26/4/2012).
Menurut dia pimpinan DPR dalam posisi menandatangani hasil pembahasan DPR. Karena memang diwajibkan tandatangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen Anis Matta tidak menghadiri panggian KPK. Anis mengirim surat pemberitahuan kepada KPK.
Anis Matta menyampaikan surat pemberitahuan tersebut untuk dikirimkan Sekjen DPR Nining Indra Saleh kepada KPK.
"Pak Anis Matta melalui Sekjen surat pemberitahuannya sudah diberikan kepada KPK,"kata Staf Ahli Anis Matta, Eddy Kuncoro, kepada detikcom, Kamis (26/4/2012).
(van/ndr)











































