"Untuk penerima bantuan hukum harus disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," kata Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma.
Hal ini disampaikan dalam Konsultasi Publik "Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum" di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang real dikatakan miskin itu pemulung atau yang tinggal di kolong jembatan. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompk orang miskin. Padahal untuk mengajukan SKTM bagi mereka sangat sulit," ujar Alvon.
Tantangan lainnya adalah pendanaan untuk beracara. Layaknya kesehatan bagi orang miskin yang digratiskan, maka bantuan hukum pun harus digratiskan oleh negara.
"Menjadi tanggung jawab negara untuk membantu memberikan bantuan hukum guna membiayai proses beracara. Kesiapan pemrintah juga masih dipertanyakan. Transparasi dan akuntabilitas akan menjadi persoalan," beber Alvon.
Permasalahan lain, saat ini lembaga bantuan hukum belum selamanya memenuhi kriteria UU 16/2012 tentang Bantuan Hukum. Yaitu berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU 16/2012, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.
"Organisasi pemberi bantuan hukum bisa LBH, bisa ormas, ada juga nanti asosiasi advokasi yang mempunyai program bantuan hukum. Tapi di sini ada perdebatan-perdebatan juga. Ada juga LBH yang dibentuk untuk menghadapi Pemilu 2014 mengatasnamakan bantuan hukum tetapi pemberian bantuan hukum tidak maksimal," papar Alvon.
(asp/nrl)











































