Eksekusi Aspac Gagal, Pengacara Ancam Gugat Kapolda Metro
Rabu, 11 Agu 2004 17:32 WIB
Jakarta - Kuasa hukum PT Bumi Jawa Sentosa (BJS) -yang memenangkan tender Gedung Aspac Kuningan-, David Tobing, menyatakan akan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani karena tidak mengamankan jalannya eksekusi Gedung Aspac.David Tobing menilai terjadinya bentrokan yang menyebabkan dua pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terluka dan menggagalkan proses eksekusi karena Polda Metro Jaya tidak menurunkan petugas untuk melakukan pengamanan.Menurut Tobing, eksekusi harusnya berjalan lancar karena Polda Metro Jaya telah berjanji untuk menurunkan seratus anggota Brimob dan 120 personel dari Polres Jakarta Selatan dan Polsek Setia Budi. "Namun kenyataannya eksekusi yang seharusnya dijalankan pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda karena tidak ada pengamanan dari aparat," katanya kepada wartawan usai proses eksekusi yang gagal itu.Tobing, yang ditemui wartawan di samping Gedung Aspac, Kuningan, Rabu (11/8/2004) sore, menjelaskan yang ada di lokasi sampai bentrokan terjadi hanya kepala regu operasi yang datang tanpa membawa pasukan."Saya sangat menyayangkan hal itu dan akan menggugat Kapolda sehubungan hal tersebut. Padahal surat perintah menurunkan pasukan sudah keluar sejak 7 Agustus lalu setelah PN Jaksel mengajukan permintaan penurunan pasukan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.Dalam kesempatan itu Tobing juga menilai Kapolda tidak bisa menangani preman yang dikerahkan PT Mitra Bangun Griya (MBG) untuk mencegah proses eksekusi. "Padahal seharusnya Kapolda harus bisa membersihkan preman."Dijelaskan Tobing, PT MBG menolak dieksekusi karena pada 9 Agustus lalu memenangkan kasus di PN Jaksel melawan BPPN. Putusan pengadilan menyatakan semua penjualan Gedung Aspac Kuningan ke PT BJS tidak berlaku lagi.Namun, menurut Tobing, putusan pengadilan tidak bisa membatalkan eksekusi Gedung Aspac untuk kliennya, PT BJS. Gedung Aspac yang kini bernama Gedung Century Tower tetap milik PT BJS sesuai sertifikat bangunan yang ada.
(gtp/)











































