"Itu kan lucu, sudah ada e-KTP lalu ada juga Inafis. Ini sama-sama untuk identitas. Mana Inafis bayar pula Rp 35 ribu. Ini jadinya semacam pungli. Menurut saya karena sudah ada e-KTP, Inafis jadi nggak terlalu penting," ujar pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/4/2012).
Ditambahkan dia, kedua kartu itu memiliki fungsi yang sama yakni untuk mendata warga negara. "Mubazir kalau dilanjutkan, apalagi ini berbayar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang mau urus SIM harus urus Inafis, seperti akal-akalan saja agar yang butuh SIM harus mengurus ini dan bayar. Padahal aturan substantif adanya Inafis itu kan tidak ada. Tegasnya, kalau ada e-KTP, Inafis itu tidak diperlukan. Membuat mubazir anggaran negara," kritik Feri.
Seperti diketahui Polri meluncurkan kartu Inafis atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis). Kartu ini dibuat bersamaan saat membuat SIM. Biaya yang dikenakan Rp 35 ribu. Kartu ini menyangkut data seseorang secara menyeluruh. Jika sudah punya kartu ini maka bisa digunakan untuk membuat SKCK dan SIM tanpa harus diambil sidik jari ulang.
Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan. Yang membedakan hanya Inafis merekam data kejahatan, sedang di e-KTP tidak ada.
(vit/nrl)











































