"Itu membuktikan kami bersih dari tudingan yg selama ini difitnahkan. Kami sangat lega," ujar Wasekjen DPP PD, Ramadhan Pohan, kepada detikcom, Jumat (20/4/2012)
Ramadhan mengatakan dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan pelanggaran hukum Nazar tak terkait dengan Kongres PD. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara hanya terkait kasus Wisma Atlet Palembang. Ada beberapa kasus lain yang libatkan Nazaruddin dan saat ini prosesnya sedang berjalan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.
(lh/rmd)











































