M Nazaruddin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut-nyebut nama Angelina Sondakh. Pertimbangan hakim tersebut membantu proses penyidikan KPK.
"Kita jadi bisa memperdalam apa yang terungkap di persidangan," kata jaksa penuntut umum Anang Supriyatna, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Ditambahkan Anang, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang berkaitan dengan Angie-- sapaan akrab Angelina. Salah satunya tentang percakapan Angie dan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu bersalah melakukan korupsi dan dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor.
Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum sama-sama pikir-pikir selama 7 hari. Ada pun Nazar mempertanyakan putusan ini karena pihak Kemenpora tidak kunjung jadi tersangka.
(mad/rmd)










































