"Asal tidak membuat asap bocor ke orang lain yang tidak merokok. Mau (ruangan merokoknya) besar dan sebagainya itu silakan, masing-masing punya kemampuannya," jelas guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (19/4/2012).
Ruang merokok, imbuhnya, tidak perlu bagus, asal bisa mengurung asap rokok dan tidak meracuni orang lain. Hasbullah mencontohkan seperti di Victoria Park, Hong Kong. Di tempat umum itu, tidak boleh merokok karena banyak anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, ruang merokok harus terpisah dari gedung utama dan jauh dari lalu lalang orang.
"Harus dibuat aturan Raperda smoking room tetap ada, tapi terpisah dari gedung utama, tidak boleh dekat dengan pintu masuk lalu lintas utama di sebuah gedung," ujar Tulus.
Aturan demikian, imbuh Tulus, sudah diantisipasi oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
Dalam Surat Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang terdiri dari 10 pasal, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa SKB menjadi acuan Pemda dalam menetapkan KTR. SKB juga mengatur syarat ruangan merokok dalam Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi:
Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik:
b. terpisah dan gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
c. jauh dan pintu masuk dan ke luar; dan
d. jauh dan tempat orang berlalu-lalang.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini