Putusan Final, Aturan Ruang Merokok Bisa Rujuk SKB 2 Menteri & Perda

Putusan MK tentang Ruang Merokok

Putusan Final, Aturan Ruang Merokok Bisa Rujuk SKB 2 Menteri & Perda

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikNews
Rabu, 18 Apr 2012 19:51 WIB
Putusan Final, Aturan Ruang Merokok Bisa Rujuk SKB 2 Menteri & Perda
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi UU Kesehatan yang berkonsekuensi wajib menyediakan ruangan merokok adalah putusan final yang tak dapat digugat dan harus dilaksanakan. Pelaksaanaan teknis itu bisa mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SPB) 2 Menteri dan Peraturan Daerah.

"Ada SKB, walaupun belum sempurna sudah ada untuk antisipasi. Karena dalam UU Kesehatan semua Perda wajib menetapkan kawasan tanpa rokk di daerah mereka, wajib, bukan optional menetapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya," jelas dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG, yang juga legislator penyusun UU Kesehatan ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (18/4/2012).

Dalam penelusuran detikcom, yang dimaksud Hakim adalah Surat Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB itu ada 10 pasal. SKB itu Pasal 2 disebutkan bahwa SKB menjadi acuan Pemda dalam menetapkan KTR. SKB juga mengatur syarat ruangan merokok dalam Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi:

Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik:
b. terpisah dan gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
c. jauh dan pintu masuk dan ke luar; dan
d. jauh dan tempat orang berlalu-lalang.

Senada dengan Hakim, aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, secara teknis masing-masing peraturan daerah bisa dijadikan rujukan.

"Secara implementasi masing-masing Perda atau Raperda memang sudah dengan karakter demikian, ada ruang KTR," jelas dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.

Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.

(nwk/nrl)


Berita Terkait