Tersangka kasus dana percepatan pembangunan daerah Wa Ode Nurhayati mulai buka mulut. Dia menyebut dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta Wakil Ketua DPR Anis Matta bertanggung jawab pada kasus yang menyeret dirinya.
Wa Ode mengaku tidak memiliki wewenang untuk menandatangani persetujuan proyek PPID karena hanya menjabat sebagai anggota DPR. Persetujuan itu diteken oleh Tamsil dan Olly selaku pimpinan Banggar untuk diteruskan ke Anis Matta selaku pimpinan DPR.
Dia menilai ada yang tidak beres dalam persetujuan dalam pemilihan wilayah pada proyek PPID tahun 2011 ini. Menurutnya kriteria awal yang telah disetujui, diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua panja itu adalah Tamsil Linrung dan Pak Olly," sambung Wa Ode yang menjalani pemeriksaan selama lima jam ini.
KPK menetapkan politikus PAN ini sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi perkara suap di proyek PPID. Wa Ode menegaskan tiga nama yang disebutkannya tadi merupakan yang bertanggung jawab, bukan dirinya.
"Kalau soal pengalokasian jelas suratnya yang melanggar adalah pimpinan Banggar dan wakil pimpinan DPR dalam hal ini Anis Matta," papar Wa Ode.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.
Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.
Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.
Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.
Anis, Tamsil dan Olly belum memberi tanggapan atas tudingan Wa Ode ini. (/fdn)











































