Pantauan detikcom, reka ulang digelar mulai pukul 08.00 WIB, Rabu (18/4/2012). Dimulai dari
kantor DPRD, kemudian beralih ke warung Bakwan di Jalan Sumatera, dan rumah anggota DPRD Riau Faisal di Perumahan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya.
Di kantor DPRD, ketua tim pansus revisi Perda No 6 Tahun 2010, M Dunir, memanggil tiga wakil ketua pansus yakni Abubakar Sidiq, Zulvan Heri, dan Tengku Muazzah. Mereka membicarakan uang dalam pembahasan revisi perda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pertemuan, Rahmat dan Eka bertemu di warung bakwan, tak jauh dari kantor DPRD. Keduanya menyusun rencana penyerahan uang. Setelah deal, mereka berpisah.
Rahmat janjian dengan dua orang dekat Faisal, Dasril dan Satria, dan menuju rumah Faisal dengan mobil pikap. Faisal membagi uang tiga bagian, Rp 500 juta, Rp 135 juta dan Rp 265 juta. Dua bagian uang itu diserahkan ke Dasril dan Satria untuk dibawa ke anggota DPRD.
KPK menangkap Faisal di rumahnya dan dua orang dekatnya di kantor DPRD. Nah, saat itulah terkuak kasus suap PON tersebut.
Reka ulang yang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB, berlangsung lancar dalam penjagaan personel Brimob bersenjata laras panjang. Sejumlah warga sekitar menyaksikan adegan kongkalikong antara DPRD, dinas pemerintah, dan konsorsium BUMN tersebut.
(trw/nrl)










































