Direktur Sumedang Ekspress Dadan Ali Sundana menerangkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi. Seluruh karyawan dan awak redaksi saat itu sedang mengikuti pawai karnaval dalam rangka hari ulang tahun Kota Sumedang, Jawa Barat.
Nah, saat karnaval tersebut, kru menempel poster koran Sumedang Ekspress yang terbit pada tanggal 4 April lalu. Kebetulan, headline koran sedang menyoroti kekerasan polisi dengan judul 'Oknum Polisi Ngamuk'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koran yang satu grup dengan Jawa Pos ini terancam terganggu aktivitas penerbitannya gara-gara penangkapan ini. Selain itu, Dadan juga menyesalkan tindakan polisi yang terlalu berlebihan.
"Selesai karnaval semua langsung ditangkap. Mereka dikenai tiga pasal, salah satunya 310 KUHP dengan penghinaan terhadap lembaga," jelas Dadan.
Kapolres Sumedang AKBP Eka Satria Bakti belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi soal ini.
(mad/nrl)











































