"Itu hak dia (Joshua), enggak ngaku juga enggak masalah. Dia di dampingi pengacara kok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2012).
Rikwanto menegaskan, polisi tidak sembarangan menetapkan tersangka. Tentunya ada bukti kuat yang sudah dikantungi. "Kami memiliki saksi dan bukti," terang Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pengacara Joshua, Max Melen Tumondo meminta polisi melakukan pemeriksaan ulang. Alasannya, Joshua mengaku dipaksa menulis berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai permintaan polisi saat diperiksa di Mapolres Jakarta Utara.
Max mengaku kliennya saat diperiksa pada Senin (9/4) hingga Selasa (10/4) tidak didampingi pengacara. Padahal sesuai Pasal 170 KUHP, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun harus didampingi kuasa hukum.
"Itu harus didampingi kuasa hukum pada saat dimulainya proses penyidikan, kita minta BAP untuk diulang," kata Max kepada wartawan di kediaman Joshua, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (10/4).
(ndr/trq)