"Kita belum terima laporan tentang adanya putusan tersebut," terang Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).
Kejagung menyatakan apabila sudah menerima laporan mengenai putusan tersebut, mereka akan menentukan langkah selanjutnya. Mereka juga mengakui sikap Kejagung mengenai kasus tersebut menunggu vonis kasasi MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011 diketok oleh Mansur Kertayasa sebagai ketua majelis dan dua anggota lainnya, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago.
"Permohonan klien kami yaitu diminta untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan dinyatakan bebas. Dan itu dikabulkan," ungkap Suwaryoso.
Seperti diketahui, Zulkarnain divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)pada 2010 lalu. Selain itu, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.
Majelis Hakim PN Jaksel menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum. Merasa vonis tersebut ringan daripada tuntutan JPU selama 7 tahun, Kejaksaan Agung lalu menyatakan banding.
Di tingkat banding PT Jakarta pada 14 Juni 2011 menilai mantan Dirjen AHU ini tetap bersalah melakukan pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang banding itu dipimpin oleh Jurnalis Amrad dengan anggota Haryanto, Abdurrahman Hasan, Amiek dan Hadi Widodo. Tidak terima, Zulkarnain lalu kasasi dan dikabulkan.
(riz/ndr)










































