Kejagung Belum Tahu Mengenai Vonis Bebas Zulkarnain Yunus

Kejagung Belum Tahu Mengenai Vonis Bebas Zulkarnain Yunus

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 18:59 WIB
Kejagung Belum Tahu Mengenai Vonis Bebas Zulkarnain Yunus
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui putusan bebas salah satu terdakwa dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus. Kejagung belum menerima salinan putusan.

"Kita belum terima laporan tentang adanya putusan tersebut," terang Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).

Kejagung menyatakan apabila sudah menerima laporan mengenai putusan tersebut, mereka akan menentukan langkah selanjutnya. Mereka juga mengakui sikap Kejagung mengenai kasus tersebut menunggu vonis kasasi MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menunggu dulu putusannya. Kemudian dipelajari, dievaluasi untuk menentukan langkah hukum yang dilakukan," imbuhnya.

Putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011 diketok oleh Mansur Kertayasa sebagai ketua majelis dan dua anggota lainnya, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago.

"Permohonan klien kami yaitu diminta untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan dinyatakan bebas. Dan itu dikabulkan," ungkap Suwaryoso.

Seperti diketahui, Zulkarnain divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)pada 2010 lalu. Selain itu, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.

Majelis Hakim PN Jaksel menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum. Merasa vonis tersebut ringan daripada tuntutan JPU selama 7 tahun, Kejaksaan Agung lalu menyatakan banding.

Di tingkat banding PT Jakarta pada 14 Juni 2011 menilai mantan Dirjen AHU ini tetap bersalah melakukan pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang banding itu dipimpin oleh Jurnalis Amrad dengan anggota Haryanto, Abdurrahman Hasan, Amiek dan Hadi Widodo. Tidak terima, Zulkarnain lalu kasasi dan dikabulkan.

(riz/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini