"Ibunya dapat teror pasca sidang mediasi 3 April 2012," kata pengacara keluarga, Marulitua Rajagukguk, pada detikcom, Selasa (10/4/2012).
Marulitua mengatakan teror tersebut berawal pada Kamis 5 April, pukul 01.30 WIB. Ada dua pria yang menggedor-gedor pintu rumah Ln. Ln sama sekali tak mengenal keduanya. Karena takut, Ln sama sekali tak keluar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, kedua pria tersebut pergi meninggalkan rumah. Namun Sabtu (7/4), pukul 02.00 WIB, dua pria tersebut datang kembali. Selama dua jam mereka mondar-mandir di depan rumah. Karena rumah masih tak dibuka, mereka akhirnya pergi dengan mengendarai sepeda motor.
"Mereka buka pagar masuk dan mondar-mandir. Dua jam nggak ada orang, mereka pergi naik motor," ucapnya.
Ln takut hal buruk akan terjadi terhadapnya. Karena itu ia meminta perlindungan ke LPSK. "Takut nyawanya hilang. Karena kita juga melihat ada rangkaian dengan gugatan yang kita ajukan," ungkap Marulitua.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak Ln yang kini 15 tahun ditangkap polisi Bojonggede pada Oktober 2009 dengan tuduhan pencurian. Belakangan, PN Cibinong membebaskan bocah dan dikuatkan oleh putusan MA pada 20 Januari 2010.
Selama diperiksa polisi, anak Ln mengaku dianiaya polisi supaya mengaku sebagai pencuri. Bocah itu akhirnya menggugat Kapolsek Bojonggede. Selain itu, dia juga mengugat Kepala Kejaksaan Tinggi Cibinong untuk membayar kerugian materiil Rp 32.625.000 dan kerugian imateriil Rp 232.002.
(gus/nrl)










































