Sebelumnya, Nazaruddin dan kuasa hukumnya, telah membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Penuntut umum pada KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
Kubu Nazar bersikukuh tidak pernah menerima suap dari PT DGI. Nazar juga membantah jika Permai Group itu ada di bawah kendalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis, Dharmawati Ningsih, menjelaskan akan mengambil vonis pada 20 April 2012 mendatang pukul 09.00 WIB.
"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Dharmawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4/2012) malam.
(mok/rmd)











































