Giliran Mekeng dan Mirwan Amir Diperiksa KPK untuk Kasus Wa Ode

Giliran Mekeng dan Mirwan Amir Diperiksa KPK untuk Kasus Wa Ode

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2012 09:47 WIB
Giliran Mekeng dan Mirwan Amir Diperiksa KPK untuk Kasus Wa Ode
Jakarta - Setelah sebelumnya memeriksa dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua pimpinan Banggar lainnya, Mechias Mekeng dan Mirwan Amir. Mereka diperiksa terkait kasus pembahasan anggaran percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang menjerat Wa Ode Nurhayati.

"Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi PPID," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/4/2012).

Mekeng dan Mirwan datang bersamaan dengan menumpang Nissan X-trail pukul 09.34 WIB. Dua orang ini kompak menolak berkomentar mengenai pemeriksaan yang akan dijalani hari ini.

Sebelumnya pada Kamis (22/3) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung sebagai saksi untuk Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode memang tak mau terseret sendirian dalam kasus ini. Pada akhir Februari silam, Wa Ode menyerahkan sejumlah bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR. Bukti-bukti itu berisi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam menentukan anggaran PPID yang masuk ke dalam APBN 2011.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang Banggar DPR. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sebuah laptop dan dokumen-dokumen.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

(/nrl)


Berita Terkait