Intervensi Asing soal Timtim Tanda Pengadilan RI Tak Mampu

Intervensi Asing soal Timtim Tanda Pengadilan RI Tak Mampu

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 13:43 WIB
Jakarta - Akan sangat memalukan bila dunia internasional mulai melakukan intervensi dalam pengadilan kasus Timtim. Karena itu menunjukkan pengadilan Indonesia tidak mampu menangani kasus tersebut secara layak di mata internasional.Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Ifdhal Kasim usai menjadi pembicara diskusi "Pengadilan HAM Ad Hoc Tanjung Priok" di Hotel Ibis Tamarin, Jl.Wahid Hasyim, Jakpus, Senin (9/8/2004).Sebelumnya diberitakan bahwa Selandia Baru akan melobi PBB agar turun tangan menangani peradilan HAM Timtim lewat pengadilan internasional. Hal ini dilakukannya karena hanya 2 dari 18 terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat itu.Lebih lanjut Ifdhal menyatakan, sampai sekarang, di tingkat internasional sedang ada usaha untuk menekan Sekjen PBB membentuk Commission of Expert yang akan menilai proses persidangan di Jakarta terhadap kasus Timtim. "Bila dianggap tidak layak, kasus ini bisa dibawa ke pengadilan internasional," kata Ifdhal.Dan agar kasus ini tidak mengundang komunitas internasional untuk melakukan penilaian terhadap pengadilannya, jaksa harus melakukan upaya hukum dengan menggunakan kewenangannya untuk mengajukan banding kasasi terhadap putusan di tingkat pengadilan tinggi yang membebaskan para terdakwa Adam Damiri, Abdul Muis dan Sujarwo."Karena putusan itu sangat mengecewakan dimana pengadilan ingin memberi kesan bahwa TNI dan Polri hanya berposisi menengahi pertikaian dalam kasus yang terjadi di Timtim dan tangung jawabnya dilimpahkan ke pihak sipil sepenuhnya, " alasan Ifdhal. Menurutnya, hal itu tidak menggambarkan fakta sebenarnya dari peristiwa Timtim karena tidak mungkin kasus tersebut hanya dilakukan oleh gubernur dan pimpinan milisi tanpa keterlibatan unsur-unsur yang memiliki wewenang lebih terhadap penggunaan kekerasaan, yaitu TNI dan Polri. (nrl/)


Berita Terkait