"Kita tidak akan mendahului kehendak Tuhan, tapi ada petimbangan untuk melindungi bangsa," ujar Irman Putra Sidin, pengamat hukum tata negara saat dihubungi detikcom minggu (01/4/2012).
Irman bersama-sama dengan Yusril akan mengajukan judicial review terkait hasil keputusan paripurna DPR yang memutuskan menerima penambahan pasal 7 ayat 6a. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 tersebut memberi peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM, bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangankan memutuskan kenaikan BBM, presiden turunpun bisa diputuskan oleh MK," ujar Irman.
Namun Irman belum bisa memastikan kapan dirinya dan Yusril akan mengajukan uji materi hasil rapat paripurna tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
"Akan diajukan sesegera mungkin," kata Irman
Sebelumnya, rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 batal dilakukan, DPR memutuskan untuk menunda kenaikan BBM bersubsidi sampai 6 bulan. Jika dalam 6 bulan presentasi harga minyak terdapat selisih 5% dari harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP), maka BBM bersubsidi bisa dinaikkan. Argumen tersebut terangkum dalam pasal 7 ayat 6a yang menjadi kesepakatan hasil paripurna DPR pembahasan RAPBN-P 2012.
(fjp/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini