Keputusan untuk digelar forum lobi ini diambil oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang merupakan pimpinan sidang setelah mayoritas anggota DPR setuju digelar forum lobi. Forum lobi digelar karena ada beberapa perbedaan pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 tentang kewenangan menyesuaikan harga BBM.
Perbedaan-perbedaan pandangan itu bisa disederhanakan sebagai berikut:
1. Meminta agar pasal 7 ayat 6 tidak diubah. Bunyi pasal 7 ayat 6 adalah sebagai berikut: "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
Pendukung opsi ini adalah FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi ini dipilih Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.
Setelah dua opsi ditentukan, maka hal yang dibahas kemudian adalah besaran persentase selisih kenaikan atau penurunan ICP yang menjadi syarat bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. Sebab, para fraksi pendukung pasal 7 ayat 6 huruf a memiliki angka yang berbeda-beda.
Berikut besaran angka persentase para pendukung:
- Fraksi Partai Demokrat: 5%
- Fraksi PAN: 15 %
- Fraksi Partai Golkar: 15%
- Fraksi PKB: 17,5%
- Fraksi PPP: 10%
- Fraksi PKS: 20%
Kalau memang opsi yang disepakati adalah penambahan huruf a pada pasal 7 ayat 6, berapa kira-kira angka besaran yang disepakati? Informasi yang diterima detikcom, kemungkinan angka 10% bisa diterima oleh semua fraksi dan diputuskan oleh Paripurna DPR.
(asy/dnl)











































