Ini Dia Opsi-opsi Terkait BBM Yang Dibahas di Forum Lobi DPR

Ini Dia Opsi-opsi Terkait BBM Yang Dibahas di Forum Lobi DPR

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2012 17:07 WIB
Jakarta - Hingga pukul 16.30 WIB, Jumat (30/3/2012) sidang paripurna DPR masih belum dimulai kembali. Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi masih menggelar forum lobi. Di forum lobi, beberapa opsi mengenai pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 dibahas dan akan diputuskan.

Keputusan untuk digelar forum lobi ini diambil oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang merupakan pimpinan sidang setelah mayoritas anggota DPR setuju digelar forum lobi. Forum lobi digelar karena ada beberapa perbedaan pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 tentang kewenangan menyesuaikan harga BBM.

Perbedaan-perbedaan pandangan itu bisa disederhanakan sebagai berikut:
1. Meminta agar pasal 7 ayat 6 tidak diubah. Bunyi pasal 7 ayat 6 adalah sebagai berikut: "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
Pendukung opsi ini adalah FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Meminta agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 6 ayat huruf a. Penambahan huruf a pada ayat 6 ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan dari asumsi. Draf pasal 7 ayat 6 a ini sebagai berikut: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Opsi ini dipilih Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.

Setelah dua opsi ditentukan, maka hal yang dibahas kemudian adalah besaran persentase selisih kenaikan atau penurunan ICP yang menjadi syarat bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. Sebab, para fraksi pendukung pasal 7 ayat 6 huruf a memiliki angka yang berbeda-beda.

Berikut besaran angka persentase para pendukung:



  • Fraksi Partai Demokrat: 5%
  • Fraksi PAN: 15 %
  • Fraksi Partai Golkar: 15%
  • Fraksi PKB: 17,5%
  • Fraksi PPP: 10%
  • Fraksi PKS: 20%
Besaran angka masing-masing fraksi pendukung pasal 7 ayat 6 huruf a ini baru disampaikan dalam rapat paripurna. Besaran ini berbeda dengan angka yang dibahas dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar).

Kalau memang opsi yang disepakati adalah penambahan huruf a pada pasal 7 ayat 6, berapa kira-kira angka besaran yang disepakati? Informasi yang diterima detikcom, kemungkinan angka 10% bisa diterima oleh semua fraksi dan diputuskan oleh Paripurna DPR.

(asy/dnl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads