Terbukti Korupsi, Gubernur Bengkulu Dijebloskan ke Penjara Pekan Ini

Terbukti Korupsi, Gubernur Bengkulu Dijebloskan ke Penjara Pekan Ini

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2012 15:04 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera melakukan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Nadjamudin dalam pekan ini. Agusrin akan mendekam di dalam bui selama 4 tahun ke depan.

"Sudah kita kirim ke sana untuk dieksekusi. Petikan putusannya juga sudah diambil. Mungkin pekan ini," terang Jaksa Agung, Basrief Arief, usai acara 'Penandatanganan MoU antara Kejagung, Kapolri, dan KPK tentang Pemberantasan Korupsi' di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2012).

Basrief membantah jika pihaknya dinilai lambat dalam melakukan eksekusi terhadap Agusrin. Menurut Basrief, petikan putusan terhadap Agusrin baru diterima sehingga eksekusi pun kini bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena petikan putusannya baru kita terima sekitar hari Senin atau Selasa. Kemarin baru diambil dari Bengkulu dibawa ke sini. Nah itu sudah ke Bengkulu kita tunggu hari ini terkait pelaksanaannya," jelasnya.

Sementara itu untuk mantan Bupati Lampung Timur, Satono, yang sudah divonis 15 tahun penjara oleh MA, Kejagung juga akan segera mengeksekusi.

"Nah kita juga upayakan segera untuk dapatkan petikan putusan dan ya untuk kita eksekusi," imbuh Basrief

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Namun jaksa mengajukan kasasi ke MA dan divonis 4 tahun penjara oleh MA.

Tidak terima dikasasikan jaksa, Agusrin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP yang mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa yang bebas. Menurut Agusrin, berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum. Agusrin menilai hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. Namun permohonan ini tidak diterima MK.

(riz/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads