"Tunggu konkret rumusannya, kita putuskan besok di paripurna," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/3/2012).
Rumusan Banggar yang dimaksud Abdul terkait dengan pilihan alternatif yang berkaitan dengan pengganti pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Pihaknya masih memantau hasil fleksibilitas yang akan diberikan pada pemerintah terkait tingkat kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan 'menunggu' ini diambil setelah PKS menggelar rapat di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (28/3) kemarin. Disebut-sebut, setelah rapat itu PKS mulai melunak dan mau mengikuti rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
(mad/nrl)











































