"Ada uang Rp 100 miliar yang dibawa ke apartemen di Senayan City, sudah dalam box. Diperintahkan diberikan ke Yulianis hanya Rp 50 miliar. Rp 50 miliar lainnya dibagi ke anggota dewan yang lain," tutur Nazar di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/3/2012) petang.
Penjelasan Nazar itu menggantung begitu saja di persidangan karena tidak ada pertanyaan lebih lanjut dari majelis hakim atau jaksa penuntut umum. Ketika ditemui seusai persidangan, ia mengungkap komisi proyek Hambalang juga mengalir ke Sekretaris Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, dan pimpinan Badan Anggaran DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar sebelumnya juga menyebut, proyek Hambalang sempat dibahas dalam pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Januari 2010. Selain dirinya, yang hadir dalam pertemuan adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin, Koordinator Anggaran Komisi Olahraga Angelina Sondakh, dan Sekretaris Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Andi yang sebelumnya pernah bersaksi untuk Nazar di persidangan pernah menyebut bahwa dirinya tidak ikut-ikutan dalam kasus yang tengah diselidiki KPK ini. Dia juga membantah pernah berurusan dengan Nazar terkait sertifikat Hambalang.
"Saya sudah tahu sebelumnya informasi itu dari staf saya. Jadi, apa yang disampaikan terdakwa bukan informasi buat saya. Saya nilai sebagai apresiasi," kata Andi merujuk pertemuan dengan Nazar, Angie dan Mahyuddin di ruangannya.
(fjp/mad)










































