Pelakunya adalah bapak dan anak yang mengaku menyimpan BBM jenis bensin dan solar itu untuk dijual lagi. Penangkapan Sularto bersama anaknya, Dian Prasetya, dilakukan oleh jajaran Polres Karanganyar, Selasa (27/3/2012). Warga Kampung Ngijo RT 3 RW II Desa Giri Wondo, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut, ditangkap usai membeli BBM di sebuah SPBU Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar.
Keduanya akan membeli BBM menggunakan mobil pick up. Polisi yang berjaga di SBPU tersebut melakukan pengecekan karena curiga melihat mereka membeli BBM menggunakan jeriken melebihi aturan pembelian maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja, ternyata di rumahnya, Sularto sudah menyimpan 704 liter premium yang disimpan dalam 20 jeriken dan 210 liter solar yang disimpan dalam 7 jeriken.
Kedua tersangka mengaku menyimpan BBM tersebut untuk dijual lagi. Kedua tersangka dan semua barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, Djoko Satrio Utomo, mengatakan atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka akan dijerat pasal 53 huruf C UU No 22 Tahun 2002 tentang Gas dan Minyak Bumi. Ancaman pelanggaran atas pasal itu adalah hukuman maksimal 3 tahun penjara.
(mbr/mok)











































