Agung Prihanto, 36 tahun, warga Dusun Tukul, Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, ditangkap anggota Polres Wonogiri saat sedang membeli bensin dengan jeriken yang diangkut dengan mobil pikap di sebuah SPBU di Wuryantoro, Wonogiri, Senin malam. Petugas yang sedang berjaga curiga karena Agung membeli bensin melebihi batas pembelian yang diperbolehkan untuk pedagang eceran yaitu maksimal 100 liter.
Ketika polisi menanyakan surat izin, Agung menunjukkan izin perdagangan bensin eceran yang sudah kedaluwarsa sejak bulan November tahun lalu. Agung beserta mobil dan 679 liter bensin yang sudah dia beli di dalam jeriken selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wuryantoro. Selanjutnya Agung dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung saat ditemui sengaja menimbun BBM jenis bensin itu untuk dijual lagi setelah harga bensin dinaikkan. Dia selama ini membuka usaha layaknya pangkalan bensin, yaitu menjual bensin kepada para pedagang bensin eceran di sekitar tempat tinggalnya, dengan mengambil untung Rp 200/liternya.
Meskipun mengaku mengetahui bahwa melakukan penimbunan BBM bersubsidi adalah pelanggaran, namun dia juga mempertanyakan sikap dari SPBU yang selalu melayaninya ketika membeli dalam jumlah besar. Bahkan dia mengaku biasanya pihak petugas SPBU melayani pembelian jumlah besar dengan meminta tambahan ongkos Rp 2.000 hingga Rp 3.500 untuk pembelian 100 liter bensin.
Atas informasi tersebut, Polres Wonogiri, akan segera memanggil pengelola SPBU di Wonogiri. Kapolres menegaskan, penimbunan BBM tidak mungkin terjadi jika pengelola SPBU mematuhi prosedur dalam pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken.
(mbr/try)











































