Dihukum 5 Tahun Penjara, Eurico Ajukan Kasasi

Dihukum 5 Tahun Penjara, Eurico Ajukan Kasasi

- detikNews
Sabtu, 07 Agu 2004 06:28 WIB
Jakarta - Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres akan mengajukan kasasi berkaitan dengan putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta yang memutuskan Eurico dihukum 5 tahun penjara karena telah melakukan pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Padahal putusan majelis meringankan Eurico dari putusan Pengadilan HAM yang memvonis Eurico 5 tahun penjara.Hal ini dikatakan kuasa hukum Eurico, Suhardi, dalam perbincangan Sabtu (7/8/2004) dengan detikcom. Suhardi mengatakan bahwa kliennya sudah setuju untuk melakukan langkah hukum berupa kasasi. Kasasi akan didaftarkan sesegera mungkin setelah dirinya menerima salinan putusan diatas.Pada 29 Juli lalu, majelis banding Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding empat perwira TNI dan Polri yang divonis bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Empat orang perwira yang dibebaskan tersebut adalah mantan Pangdam IX Udayana Mayjen Adam Damiri, Mantan Danrem 164 Wira Dharma Timtim Brigjen Noer Muis, mantan Kapolres Dili Kombes (Pol) Hulman Gultom, dan Dandim Dili Kolonel (Inf) Sujarwo."Kalau kita lihat pengurangan itu tidak mengubah kualitas. Klien saya tetap dianggap bersalah melakukan pelanggaran HAM sebagaimana tuduhan jaksa," sesal Suhardi.Hakim di pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan adanya bukti penggalangan massa di halaman Gubernur saat itu. Suhardi mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti perihal adanya sumber dana dari pemerintah untuk menggalang massa.Selain itu, Suhardi menuturkan bahwa pada saat jejak pendapat sejata pelompok pro kemerdekaan dan pro integrasi tidak dilucuti oleh TNI, Polri, Unamet dan Komnas HAM. Padahal dalam New York aggrement yang menjadi dasar hukum pemungutan suara, sebelum dilaksanakan jajak pendapat, senjata harus digudangkan atau kantongisasi senjata. Bisa diajukan di pengadilan HAM, tapi oleh pengadilan tinggi bukti tersebut tidak dipertimbangkan. "Menurut pertimbangan hukum, Guterres malanggar ham, menggalang masa untuk mengambil alih, membakar masa seolah-olah memerintaahkan sehingga anak buah maju," ungkap Suhardi. (dni/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini