PT Duniatex Kalahkan PT Sritex, OC Kaligis: Kaji Ulang Hak Paten!

PT Duniatex Kalahkan PT Sritex, OC Kaligis: Kaji Ulang Hak Paten!

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 14:37 WIB
Karanganyar - Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dinilai gegabah dalam memberikan hak paten pada seseorang atau lembaga yang mengklaim sebuah produk tertentu. Karena itu diharapkan untuk mengambil pelajaran dari kasus persidangan hak paten yang menimpa Dirut PT Duniatex Karanganyar. Dirjen HAKI juga diminta untuk mengkaji ulang hak-hak paten yang sudah terlanjur dikeluarkan.

Hari ini, Kamis (22/3/2012), Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar, Jau Tau Kwan, divonis bebas oleh majelis hakim di PN Karanganyar. Hakim menilai barang yang diproduksi Jau, yaitu kain grey rayon garis kuning bukan merupakan karya seni terapan yang harus dilindungi oleh hak cipta. Karena itu, majelis hakim menilai hak cipta yang sudah dipegang oleh PT Sritex Sukoharjo harus dinyatakan batal.

"Dirjen HAKI memang harus belajar dari kasus ini. Kain garis kuning itu dimana-mana ada di seluruh dunia. Di Cina paling banyak dapat kita temui. Artinya itu sudah merupakan barang massal yang telah diproduksi massal di mana-mana. Dirjen HAKI terlalu gegabah memberikan hak paten kepada seseorang yang mengklaim pencipta barang tersebut hanya karena unsur kedekatan," ujar praktisi hukum OC Kaligis, kepada wartawan di Solo, Kamis (22/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis mengatakan sebaiknya Dirjen segera mengkaji untuk menarik kembali hak paten yang telah diberikan kepada PT Sritex atas penciptaan kain tersebut. Selain itu, Dirjen HAKI juga harus mengkaji ulang sejumlah hak paten yang telah terlanjur diberikan kepada sejumlah pihak atas barang-barang atau produk-produk yang telah diproduksi massal karena sudah menjadi domain publik.

"Kali ini klien kami yang kena, besok-besok bisa saja siapa pun akan terancam hukuman jika ternyata Dirjen HAKI sembrono dengan mudah memberikan hak paten kepada seseorang atas sebuah ciptaan," ujar pengacara Jau Tau Kwan tersebut.

Jau Tau Kwan sendiri mengaku kaget saat dirinya dilaporkan oleh pihak Sritex ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Menurutnya, selama ini pihaknya memproduksi grey rayon garis kuning karena ada order. Lagipula setahu Jau, kain grey crayon garis kuning telah lama diproduksi massal oleh berbagai pihak. Ketika memproduksi, Jau mengaku sama sekali tidak tahu bahwa kain tersebut telah dipatenkan oleh Sritex.

"Lagipula mengapa tidak terlebih dulu ditempuh jalan yang lebih bijak. Kalau memang niatnya baik-baik, bisa saja lebih dulu mengirim somasi dengan mengatakan bahwa dia (PT Sritex) yang paling berhak atas penciptaan kain itu. Bukan langsung melakukan pelaporan hingga seperti ini. Kami tidak tahu kalau ada hak cipta itu padanya. Lagian mereka mendapatkannya juga baru saja (Agustus 2011 -red)," ujar Jau Tau Kwan.

Sementara itu, pihak Sritex selaku pelapor tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atas vonis bebas Jau Tau Kwan. Dirut PT Sritex, Iwan Lukminto, saat dihubungi mengaku sedang berada di Cina dan tidak bersedia memberikan jawaban. Direktur Pemasaran PT Sritex, Arif Halim, maupun Humas PT Sritex, Evie Sunarko, saat dihubungi tidak bersedia memberikan tanggapan.

Pada 15 Agustus 20011 lalu, Dirjen HAKI memang telah menyerahkan hak paten kepada tujuh karya yang didaftarkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Tujuh karya yang mendapat pengakuan sebagai karya asli Sritex itu adalah seni gambar benang kuning, satu motif loreng, tiga motif loreng digital, logo Sritex, dan logo Sritex Group.

(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads