"Kita mengadu ke Komnas HAM dan meminta perlindungan," kata Eep usai bertemu Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Rabu (22/3/2012).
Dijelaskan Eep, perlindungan itu dia minta terkait perlakuan jaksa yang memperkarakan dirinya serta untuk hakim yang telah melakukan kekeliruan dalam memutus perkara yang ditimpakan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eep, kedatangannya disambut baik oleh pihak Komnas HAM. Dia akan kembali lagi untuk memberikan keterangan tambahan.
"Kata pihak Komnas HAM semua harus diceritakan karena ini melindungi hak subjektif seseorang," ungkap Eep.
Seperti diketahui, dalam aksi Senin (5/3) kemarin, Eep mendesak bertemu ketua majelis hakim yang menghukumnya, Artidjo Alkotsar. Karena tidak diperbolehkan oleh aparat, Eerp menggelar aksi teatrikal dengan mengikatkan diri di pagar MA dan menggigit sandal jepit.
Aksi ini sebagai penolakan atas vonis MA yang menghukumnya 5 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
(ans/mok)











































