Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat Pemkot Dumai
Jumat, 06 Agu 2004 15:12 WIB
Pekanbaru - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai terkait dugaan korupsi Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebanyak Rp 400 juta.Kasus korupsi ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun belum ada pejabat yang dijadikan tersangka.Demikian diungkapkan Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Dimpuan Sialagan, kepada detikcom, Jumat (6/8/2004) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru.Dijelaskannya, sepekan yang lalu tim Kejagung turun langsung ke Dumai untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait raibnya dana DR dan PSDH sebesar Rp 400 juta untuk tahun 2002."Penetapan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan dana DR dan PSDH itu merupakan wewenang pihak Kejagung. Sejauh ini pihak Kejati Riau tidak dilibatkan langsung dalam proses pemeriksaan di lingkungan pejabat Pemkot Dumai," kata Sialagan.Dalam kasus penggelapan dana DR dan PSDH di lingkungan Pemkot Dumai -- terpaut 200 km arah utara dari Pekanbaru -- bermula diterbitkannya izin pemafaatan kayu (IPK) di areal eks HPH di sekitar kawasan hutan konservasi Senepis. Izin IPK itu dikeluarkan Walikota Dumai, Wan Syamsir Yus, untuk empat perusahaan perkayuan di Riau.Walikota Dumai diperiksa pihak Kejagung karena mengeluarkan izin IPK di lahan eks HPH itu. Padahal, kewenangan pengeluaran IPK mesti dari Menteri Kehutanan yang diketahui dinas kehutanan setempat. "Pemberian izin itu dianggap melampaui kewenangannya," kata Sialagan.Akibat pemerian izin IPK itu, menurut Sialagan, pemerintah telah kehilangan dana pajak sebesar Rp 400 juta yang mestinya dibayar pihak pengusaha dari DR dan PSDH. Keempat perusahaan pemegang IPK itu tidak melakukan kewajibannya dalam membayar DR dan PSDH.Hal itu dimungkinkan karena izin IPK itu tidak dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat. "Padahal, sebagaimana peraturan yang ada, izin itu hanya dikeluarkan pihak dinas kehutanan dan pembayaran DR dan PSDH ke rekening Menteri Kehutanan di Jakarta," jelas Sialagan.Selain melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Dumai, pihak Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat lainnya termasuk Dinas Kehutanan Pemko Dumai. Namun sejauh ini, Sialagan belum mengetahui perusahaan mana saja yang mendapatkan izin IPK tersebut. "Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke pihak Kejagung," katanya.AnehSementara itu, menurut Harijal Jalil, direktur Tropika, lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap lingkungan, IPK yang diterbitkan Walikota Dumai Wan Syamsir Yus itu berada di sekitar kawasan hutan Senepis. Kawasan hutan Senepis telah dicanangkan sebagai kawasan konservasi harimau sumatera seluas 60 ribu hektar.Dari luas 60 ribu hekatar itu, kawasan intinya hanya seluas 40 ribu hektar dan sisanya termasuk dalam kawasan penyanggah. Penerbitan izin IPK itu sendiri diperkirakan berada di kawasan hutan penyanggah. Aneh sekali bila Walikota mengeluarkan izin IKP yang bukan menjadi kewenangannya," kata Harijal Jalil.Dalam catatan Tropika, keempat perusahaan yang menerima IPK tersebut adalah PT Metro Madani, PT Hamida Hamidi PT Yuni Swara dan Yayasan Laksamana Raja Dilaut."Mestinya keempat perusahaan itu diperiksa Kejagung. Mustahil bila perusahaan yang selama ini memang sudah bergerak di bidang perkayuan tidak mengetahui sejumlah peraturan tentang penerbitan IPK," demikian Harijal.
(nrl/)











































