Hal ini dialami oleh Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dan Bupati Subang Eep Hidayat yang dihukum 5 tahun penjara. "Itu salah MA," kata mantan Menteri Kehakiman, Muladi kepada wartawan usai menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Menurut Muladi, jaksa sebagai eksekutor hanya menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut turun. Selama belum ada putusan maka jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat tidak kunjung keluar salinan putusan MA, maka para terpidana korupsi ini masih bebas berkeliaran. Bahkan Eep Hidayat beberapa kali menggeruduk dan mendemo MA menolak putusan tersebut. Ke depannya, MA harus memperbaiki bagian administrasi untuk mempercepat putusan. "MA harus memperbaiki bagian sekretariatnya," ungkap mantan Gubernur Lemhanas ini.
(asp/mad)










































