Aneh, Kalau Gugatan Wiranto Dimenangkan MK
Jumat, 06 Agu 2004 09:29 WIB
Jakarta - Pakar hukum tata negara dari UGM Denny Indrayana mengungkapkan, gugatan Wiranto yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pilpres sangat lemah. Oleh karena itu, aneh jika MK bisa memenangkan gugatan tersebut. "Kuasa hukumnya jelas kesulitan untuk membuktikan klaim kehilangan suara 5 juta lebih. Akan sangat aneh, jikalau dengan pembuktian yang sangat lemah itu, gugatannya diterima."Demikian disampaikan Denny dalam email yang dikirimkan kepada detikcom, Jumat (6/8/2004). Berikut petikan wawancara dengan Denny Indrayana:Bagaimana pendapat Anda tentang gugatan tersebut?Gugatan Wiranto ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dinilai dari dua sisi. Secara normatif hukum, gugatan itu patut diapresiasi. Tapi, secara substantif, gugatan Wiranto sulit untuk diapresiasi. Secara praktis, ini adalah gugatan yang lebih kental bernuansa politis, daripada yuridis.Bagaimana dengan sikap Jimly yang sempat berkomentar mengenai gugatan bahwa Mega bisa tereliminasi apakah etis sebagai hakim, apalagi kabarnya Jimly juga sempat mengakui berbicara 4 mata dengan Wiranto saat pendaftaran di ruang kerja hakim?Pernyataan Jimly ini keluar karena ingin menarik perhatian publik bahwa gugatan Wiranto ini harus diperhatikan serius karena hasilnya dapat merubah hasil pilpres putaran pertama.Yang lebih saya sayangkan adalah pertemuannya dengan pemohon (Wiranto) yang dilakukan secara tertutup. Pertemuan semacam itu menurut saya tidak etis dan bertentangan dengan Kode Etik Hakim Konstitusi. Jikalaupun dalam pertemuan itu tidak ada yang salah, misalnya, pertemuan tertutup tetap akan mengundang kecurigaan publik. Apakah mungkin gugatan tersebut diterima?Saya memprediksi Gugatan Wiranto akan ditolak, atau dikalahkan. Kuasa hukumnya jelas kesulitan untuk membuktikan klaim mereka bahwa pasangan Wiranto-Wahid telah kehilangan suara 5 juta lebih. Akan sangat aneh, jikalau dengan pembuktian yang sangat lemah itu, gugatannya diterima.Mereka sebenarnya hanya ingin menunjukkan bahwa ada hal-hal yang tidak beres dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU terutama soal Surat Edaran 1151 tentang coblos tembus. Saya melihat kubu Wiranto sudah menyadari bahwa peluang mereka nyaris tidak ada secara hukum.Bagaimana implikasi hukum dan politik tentang putusan ini?Implikasi hukumnya nyaris tidak ada. Artinya, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir, sehingga apapun putusannya harus dipatuhi.Namun secara politis, akan berdampak luas terutama jika Megawati dikalahkan-- kalau Wiranto dikalahkan, saya tidak melihat akan banyak masalah.Jika Megawati kalah, maka reputasi MK yang sedang surut, karenasorotan atas kasus pembatalan UU "Bom Bali", akan semakin melorot karena kasus ini. Kritik bahwa MK tidak independen dan bermain politik akan semakin gencar. Pertemuan Jimly dan Wiranto yang tertutup akan diangkat sebagai indikasi adanya kemungkinan pratik judicial corruption.Di akar rumput, dapat diduga, pendukung Megawati akan tidak menerima hasil ini. Apalagi, saya pikir, elit PDI-P dan koalisinya sendiri akan sulit menerima putusan MK yang demikian. Perpaduan kekecewaan elit politik dan akar rumput ini dapat muncul konflik-konflik politik yang tidak kecil. Bagaimana sebaiknya MK hadapi gugatan ini?Inilah kesempatan emas lagi buat hakim-hakim MK untuk membuktikan bahwa mereka adalah "sembilan hakim setengah dewa". Dengan kekuasaan konstitusi yang maha-besar, mereka dapat menentukan hitam-putihnya pememang pilpres. Kalau mereka salah melangkah, para hakim bisa mendapat sebutan yang amat negatif, maaf, "sembilan setan keadilan".
(ton/)











































